Medan (SIB)
Gubernur Sumatera Utara Haji Syamsul Arifin SE mengatakan, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara akan memberikan penghargaan kepada peneliti berkebangsaan Jerman yang kini mengajar di Hawaii University Prof Dr Uli Kozok MA, dan kepada Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII yang diketuai DR GM Panggabean.
Gubsu mengumumkan keputusannya itu, setelah menyaksikan peluncuran program komputerisasi Aksara Batak yang sukses di Universitas Sisingamangaraja XII, Sabtu (23/8-08), hasil penelitian, penemuan dan rancangan yang spektakuler dari Prof. Dr Uli Kozok.
Dalam peluncuran itu, yang disaksikan lima ratus orang tamu, tiga orang diundang maju ke depan, yaitu Sekdapropsu Dr RE Nainggolan, Ketua Kopertis Wilayah I Prof Dr Zainuddin MA dan Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing.
Ketiganya, masing-masing diminta mengetik di laptop perkataan “Selamat Datang” dalam 3 bahasa dengan tulisan Latin, termasuk bahasa asing, dan langsung keluar di layar lebar tulisan Aksara Batak, disambut tepuk tangan yang riuh.
Selama 27 tahun, Prof Dr Uli Kozok, bukan hanya meneliti Aksara Batak, tetapi juga banyak hal yang terkait dengan kebudayaan Batak antara lain Pustaha-Pustaha Batak, Andung-Andung Batak dan lain sebagainya.
Menurut Prof Uli Kozok, di luar negeri seperti di Jerman, Belanda, Denmark, Italia, bahkan di Rusia, terdapat ribuan Pustaha Batak.
Dia pada saat ini secara pelan-pelan, sedang berusaha membuat copy dari Pustaha-Pustaha itu secara digital. Tetapi menurutnya, pemerintah pun atau museum, dapat meminta duplikatnya dengan mengirim surat permintaan resmi kepada negara yang bersangkutan. Pustaha-Pustaha itu sudah resmi menjadi milik negara-negara yang bersangkutan.
Menyaksikan acara tersebut dan mendengar uraian tentang ketekunan Prof. Uli Kozok yang luar biasa mengadakan penelitian mengenai kebudayaan Batak sampai 27 tahun lamanya, membuat Gubsu H. Syamsul Arifin SE sangat kagum.
Kepada Sekdapropsu Dr RE Nainggolan langsung dimintanya pada saat itu juga, supaya mempersiapkan pemberian penghargaan, yang akan dilangsungkan di Gubernuran. Semua tokoh-tokoh Batak nanti kita undang, kata Gubsu.
Luar Biasa
Setelah acara peluncuran program komputerisasi “transtoba” membuat aksara Batak kini bisa dipelajari siapapun di seluruh bangsa di dunia. Program itu merupakan hasil penelitian Prof Dr Uli Kozok selama 27 tahun bekerjasama dengan Leander Seige untuk program aplikasi komputernya.
Peluncuran program alih aksara (transliterasi) aksara Latin ke aksara Batak dengan situs http://www.transtoba2.seige.net yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kampus Universitas Sisingamangaraja XII Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, itu, mendapat sambutan luar biasa.
Menurut Gubsu Syamsul Arifin, peristiwa itu luar biasa, bukan kebetulan tapi karena talenta seorang peneliti asal Jerman, Uli Kozok yang telah membuat program transtoba hingga aksara Batak jadi mendunia dan begitu mudah diakses dan dipelajari masyarakat Batak, suku lain dan bangsa lain di seluruh dunia.
“Maka pantaslah diberikan penghargaan kepada Prof Uli Kozok dan Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII. Pemprovsu mewakili pemerintah Indonesia memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas penelitiannya itu. Meski hanya secarik kertas tapi itu lambang negara. Ini menunjukkan negara menghargai orang-orang yang berpikir terhadap bangsa dan negara. Maka negara sangat menghargai orang-orang yang berfikir memajukan budaya, seperti Batak dan budaya etnis lainnya,” kata Gubsu.
Orang Batak Ingin Bangkit Kembali
Gubsu lebih lanjut mengatakan, dirinya juga kagum atas hasil penelitian Prof Kozok, dan bangsa Indonesia merasa bersyukur sekaligus malu ada orang asing melakukan penelitiannya terhadap aksara Batak. Sehingga sudah sepantasnyalah orang Batak juga berbangga hati karena ada orang asing berkebangsaan Jerman, yaitu Prof Uli Kozok yang telah melakukan penelitian selama 27 tahun khusus untuk aksara Batak.
“Kejadian ini adalah talenta, bukan kebetulan, karena orang Batak ingin bangkit. Kenapa bangkit, saya tanya tadi sama ketua saya Pak GM apa itu andung-andung. Kata Pak GM itu adalah ratapan, rintihan. Bahasa Indonesianya itu jeritan hati orang Batak yang disampaikan melalui bahasa-bahasa sendiri. Karena jeritan hati oppung-oppung, Amang-Inang kita, sekarang kita bisa pakai dasi, pakai baju batik sutra, pakai mobil. Sekarang apa yang dilakukan orang Batak terhadap negeri Batak, ini tantangan,” kata Gubsu Syamsul Arifin membuat suasana hening.
Peristiwa ini adalah talenta yang dibuat Prof Uli Kozok untuk memperkenalkan budaya Batak ke seluruh dunia. “Ini luar biasa pak, karena menyangkut bahasa. Bahasa itu karunia Tuhan. Ditulis bahasa Jerman keluar aksara Batak, ditulis bahasa Indonesia keluar aksara Batak, ini luar biasa. Dan jangan tidak berfikir suatu hari orang luar kepingin menggunakan Bahasa Batak. Kenapa? Karena dia melihat begitu mudah mempelajari bahasa Batak. Jadi sudah pantas pak RE (Sekda) mempersiapkan acara pemberian penghargaan atas nama Pemerintah Propinsi Sumut kepada Prof Uli Kozok dan Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII,” katanya.
Syamsul pun bercerita tentang kehadirannya pada acara peluncuran itu. “Saya tadi diperintahkan dua orang tokoh, saat saya duduk dekat Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, putri Proklamator. Pak GM sudah menunggu pak, kata Sekda RE Nainggolan dan Sanggam. Saya jawab, kau jangan menakut-nakuti aku. Betul pak katanya. Saya pun bilang kepada Menteri, bu saya terpaksa meninggalkan acara ini. Saya tidak bisa dengar pidato ibu karena ini urusan orang Batak. Orang Batak ini di Mekkah yang belum jumpa saya, tapi di mana-mana ada. Soal cari perkara, saya hafal semua perkara semua pasal. Cuma kalau orang Batak marah dia cari perkara sama saya, jadi terpaksa saya meninggalkan ibu. Bu Menteri pun menjawab, pak Syamsul monggo,” cerita Syamsul sehingga membuat seluruh undangan ketawa terpingkal-pingkal dan bertepuk tangan termasuk Pak GM.
Gubsu kemudian melanjutkan ceritanya. “Saya sampai di tempat ini. Saya tadi sangsi nyampe nggak di lantai III. Cuma karena dia komandan, awak tanya. Ketua itu (maksudnya Pak GM-red) tahan nggak naik ke lantai III. Oh rupanya lebih tahan dia dari awak. Inilah arti kesehatan, kenapa? Karena wawasan, karena kehidupan, karena pemikiran untuk orang banyak. Tentu kesehatan itu Tuhan yang berikan. Kalau kita tidak bisa bermanfaat untuk orang banyak maka kesehatan itu akan Tuhan cabut,” ujarnya.
“Kozok meneliti aksara Batak sampai 27 tahun. Kalau kita dulu kalau membeter perempuan dua bulan dia tidak mau sudah kita tinggalkan. Ini 27 tahun, hampir seperempat umurnya dihabiskan karena urusan orang Batak. Rambutnya pun sudah habis. Jadi pantaslah kita berikan penghargaan,” kata Gubsu disambut tepuk tangan riuh.
Menindaklanjuti janjinya itu, Gubsu pun langsung mengingatkan Asisten I dan Sekdapropsu untuk menyiapkan acara untuk penghargaan Prof Kozok, karena temuannya itu sudah mendunia. “Saya aja sempat bingung tadi. Ini ecek-ecek atau betul-betul. Rupanya betul. Ditekan bahasa ini, keluar Bahasa Batak,” ucapnya mengakhiri sambutannya.
Masyarakat Batak Pantas Bangga
Menurut Prof Uli Kozok, masyarakat Batak pantas berbangga karena aksara Batak merupakan yang pertama dari aksara semua suku asli di Indonesia yang bisa dibaca dan dipelajari menggunakan computer. Upaya lain yang dilakukan Prof Kozok adalah memasukkan aksara Batak sebagai salah satu aksara komputer resmi yang diakui Unesco, yang merupakan sebuah lembaga PBB yang mendata semua aksara yang ada di dunia ini. Dan ini merupakan program transliterisasi on-line yang pertama di seluruh Indonesia. Artinya, belum ada untuk aksara Jawa, Bali, Sunda dan aksara manapun kecuali aksara Batak.
Peluncuran program itu dilakukan Prof Dr Uli Kozok dan stafnya Drs Nelson Lumbantoruan, MHum bekerjasama dengan Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII Medan, Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Sisingamangaraja XII Medan dan Harian Sinar Indonesia Baru.
Acara peluncuran itu dihadiri DR GM Panggabean selaku Ketua Umum Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII yang juga Pemimpin Umum Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Gubsu H Syamsul Arifin Silaban,SE, anggota DPD Parlindungan Purba SH, Ir GM Chandra Panggabean (Ketua Umum Panitia Peluncuran), Rektor US XII Prof Ir MPL Tobing, Rektor Unita Ir P Parapat,MSi dan Ketua STMIK Drs Pangeran Sianipar,MSc dan kalangan akademisi dan perguruan tinggi di antaranya Koordinator Kopertis Wilayah Sumut-NAD Prof DR Zainuddin MPd, Prof Dr DP Tampubolon (UNIMED), Ben M Pasaribu, MA (Pusat Pengkajian dan Dokumentasi Kebudayaan Batak Universitas HKBP Nomensen), Ridwan Hanafiah (USU), Denny MB Samosir, MA, dr Thomson P Nadapdap MS (UMI), dan para mahasiswa.
Peristiwa itu juga cukup monumental bagi eksistensi dan kebangkitan budaya Batak sebagai salah satu budaya nasional sehingga berbagai para pejabat Pempropsu maupun Kabupaten/Kota juga hadir antaranya Sekdaprovsu Dr RE Nainggolan,MM, Bupati Taput Torang Lumbantobing, Kadis Kehutanan Sumut Ir JB Siringoringo, Asisten Setdaprovsu Hasiholan Silaen, SH, Asisten Huksos Setdaprovsu Drs Rahutman, MM, Plt Kadis Pendidikan Sumut Drs Delta Pasaribu, MPd, Kadis Nakertrans Sumut Drs Rapotan Tambunan SH, Kadis Sosial Sumut Drs Nabari Ginting, Kabiro Otda Drs Bukit Tambunan, Kaban Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Kadis Koperasi DR Binsar Situmorang MSi dan Kepala Bappeda Taput Ir Saul Situmorang, MSi, dan R Br Sitepu (Pariwisata Pemkab Karo) dan Drs TM Tarigan (Pemkab Karo) dan lain-lain.
Kalangan gereja yang hadir di antaranya Bishop GMI Pdt DR H Doloksaribu, Praeses HKBP Distrik X Medan-Aceh Pdt Midian KH Sirait, Pdt RS Hutabarat MTh (GKPI Teladan), Pdt J Sormin STh, Pdt S Sinambela SMTh, Pdt TMSP Marbun, Pdt Monang Silaban STH (Praeses HKBP Binjai), Pdt J Butarbutar, Pdt Rotua M Purba STh, Pdt Nixon Tambun dan Pdt Edward Simanjuntak dan lain-lain.
Selain itu para tokoh masyarakat dan adat di antaranya Drs BP Nababan (Ketua LADN Taput), MT Hutagalung (Ketua Siraja Hutagalung Medan), Ganda Purba (Lembaga Pemberdayaan Kesenian Kebudayaan Simalungun), J.El Panggabean (Sekum Panggabean se-Indonesia), Anggiat Sihite,SE (FK Toba Sahuta Deliserdang), Ketua Umum Marga Simorangkir Drs Monang Simorangkir, Ketua Panggabean Kodya Medan Marasi Panggabean, Drs D Sihombing,MSA.Ak, T Hutajulu (Langkat), AP Sidabutar (Langkat), MJ Manalu SE (Ketua Marga Manalu Medan), TM Simbolon (Sidikalang).
Kalangan anggota DPRD dan tokoh parpol juga hadir di antaranya DPRD Sumut masing-masing Budiman Nadapdap,SE, Drs Burhanuddin Rajaguguk, Harman Manurung, Jhon Eron Lumbangaol dan Toga Sianturi, Landen Marbun,SH (DPRD Medan), Hitler Siahaan SH, Drs Tahan Panggabean,MM, Samsudin Siregar,SH, Ir Marudut Manullang (Wakil Ketua PPRN Medan), Nelson Parapat SH, Ketua DPRD Nias Selatan Hadirat Manao, Ketua PPRN Sumut Nurdin Manurung, Japansen Sinaga (PPRN) dan Meida R Hutagalung (Wakil Ketua DPRD Sibolga).
Dari kalangan tokoh, pengusaha hingga aktivis juga terlihat hadir di antaranya pengacara DR Januari Siregar, SH (calon Bupati Batubara), Ir Saut Mangantar Tambunan, pengusaha Tionghoa Albert Kang, Gubernur LIRA Sumut Drs H Halomoan Sitompul,MM, Jumongkas Hutagaol, Drs Edward Simanjuntak,MM, Ir Hasudungan Butarbutar,MSi, Dr Ir Alexander Manurung, Ronald Naibaho (Ketua GAMKI Sumut), Gelmok Samosir (Gamki Medan), Jadi Pane dan para dosen US XII, UNITA dan STMIK Sisingamangaraja XII, dan wartawan media cetak dan elektronik. Mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII tidak dapat hadir karena sedang libur.
Disambut Boras Sipir NiTondi
Sebelum acara dimulai, DR GM Panggabean didampingi ibu boru Hutagalung, Ir GM Chandra Panggabean didampingi Ny Rooslynda br Marpaung serta para rektor US XII, Unita dan STMIK, barisan pagar ayu berpakaian adat Batak (Toba, Simalungun, Karo, Mandailing dan Pakpak) dengan hangat menyambut para tamu yang datang secara bergelombang. Kedatangan Gubsu H Syamsul Arifin dan Uli Kozok mendapat penghormatan dari pasukan Resimen Mahasiswa (Menwa) disambut Pak GM dengan boras si pir ni tondi (beras peneguh sukma) sekaligus berpelukan sebelum memasuki Kampus US XII.
Limabelas menit kemudian Gubsu H. Syamsul Arifin didampingi Sekdaprovsu Dr RE Nainggolan dan Asisten I Hasiholan Silaen tiba di Kampus US XII.
Di tangga lantai I, DR GM Panggabean dan isteri, Ir GM Chandra Panggabean dan istri serta tiga rektor/pimpinan tiga Universitas/STMIK Sisingamangaraja XII sudah siap menyambut secara adat Batak.
Sebelum melangkahkan kaki memasuki lobby Kampus US XII, DR GM Panggabean menaruh “beras sipir ni tondi” ke atas kepala Gubsu, kemudian menaburkan beras ke semua penjuru, dan semua menyerukan Horas, Horas, Horas, dengan doa semoga Gubsu Syamsul Arifin diberkati Tuhan untuk memimpin dan membangun Propinsi Sumatera Utara.
Program Transliterisasi On-line Pertama di Indonesia
Dalam presentasinya Prof DR Uli Kozok MA dipandu stafnya Drs Nelson Lumbantoruan,MHum memperkenalkan tulisan/aksara Batak ke sistim komputerisasi yang diawalinya penelitian selama 27 tahun meneliti pustaka dan naskah asli aksara Batak di daerah Karo, Samosir dan Tapsel maupun yang ada di luar negeri serta melalui wawancara dengan tokoh-tokoh adat Batak di daerah pedalaman.
Prof Dr Uli Kozok MA mengaku banyak menemui kendala selama melakukan penelitiannya. Dulunya orang yang ingin mengetahui surat/aksara Batak tidak bisa begitu mengetik langsung keluar aksara Batak. Karena surat/aksara Batak memiliki cara penulisan sendiri, sehingga kalau mau menghasilkan satu kata aksara Batak, kita harus menulisnya di papan ketik seperti aksara Batak. Dengan kata lain, orang awam yang tidak memiliki pengetahuan tentang aksara Batak, tidak dapat melakukannya,” ujarnya.
Prof Kozok mengakui, bentuk-bentuk huruf atau aksara yang dibuatnya beberapa ada perbedaan dengan aksara Batak yang selama ini diajarkan di sekolah sejak zaman dahulu. Karena yang diajarkan di sekolah tidak sesuai dengan pustaha atau naskah.
“Jadi aksara Batak yang saya buat ini, fontnya saya dasarkan pada naskah Batak yang asli. Sebelumnya, saya mempelajari sekitar 200 naskah Batak di dalam dan luar negeri. Itu saya analisa semuanya, saya buat pemetaan aksara yang ada di dalamnya, saya mempelajari dengan teliti bentuk-bentuknya, varian (jenis) aksara yang lebih sering digunakan, itulah akhirnya tertuang di dalam font aksara Batak ini,” paparnya.
Kemudian memasukkan hasil penelitiannya itu ke program komputer, Prof Kozok bekerjasama dengan ahli computer Leander Seige dari Jerman. Prof Kozok memberitahu bagaimana argoritma-argoritma yang harus dipasang hingga akhirnya bisa menciptakan sistem komputerisasi aksara Batak yang dapat digunakan oleh siapapun di seluruh dunia walaupun sebelumnya tak mengetahui aksara Batak sama sekali.
Ia menegaskan, transtoba merupakan program transliterisasi on-line pertama di seluruh Indonesia. Artinya, selama ini belum ada aksara seluruh budaya di Indonesia termasuk aksara Jawa, Bali, Sunda dan aksara manapun kecuali aksara Batak yang terprogram secara online di komputer.
Prof Kozok dan Leander Seige menciptakan dua sistem, pertama, yang dapat dipakai di internet, dan yang kedua bisa dipakai secara mandiri di mana pengguna tidak perlu disambungkan dengan internet tapi bisa langsung menggunakannya. “Program ini bisa digunakan untuk bahasa Batak Toba, Bahasa Indonesia, dan secara terbatas Bahasa Jerman. Untuk menulis Bahasa Indonesia, saya terpaksa melakukan perubahan dan meminjam beberapa aksara surat Batak lainnya. Transtoba ini dengan sangat mudah dapat dikembangkan menjadi Transkaro, Transmandailing, Transsimalungun dan sebagainya,” katanya.
95 Persen Naskah Batak di Luar Negeri
Menurutnya, saat ini dirinya sedang mengerjakan program digitalisasi naskah yang ada di Kerinci. Sedangkan untuk naskah Batak hal itu belum pernah dilakukan, padahal kata Prof Kozok, digitalisasi naskah Batak ini sangat penting karena sekitar 95 persen naskah kuno Batak berada di luar negeri dan hampir tidak ada di Sumatera Utara atau di Indonesia. Di Belanda ada sekitar 500-1000 naskah dan ini belum terinventarisasi seluruhnya. Di Jerman sekitar 500 naskah, Inggris 100 naskah dan negara lainnya. Sementara 5 persen naskah Batak itu lebih banyak berada di museum Nasional Jakarta.
Oleh karena itu, dirinya saat ini sudah mulai melakukan digitalisasi naskah Batak meski masih kecil-kecilan. Namun, hal ini sudah cukup berhasil karena sudah ada mahasiswa yang menulis tesisnya mengenai naskah Batak. Jadi, menurut Kozok, digitalisasi naskah Batak ini sangat penting karena saat ini orang Batak tidak bisa lagi mempelajarinya kecuali pergi ke luar negeri. Namun, untuk melakukan digitalisasi naskah Batak ini, kata Kozok, membutuhkan dana yang cukup besar.
Dalam naskah Batak tersebut, katanya, sangat banyak ilmu-ilmu yang tersimpan, seperti resep obat, seni andung-andung, seni sastra hingga bagaimana masyarakat Batak menyerap agama Kristen, Budha dan Islam. “Kita harus mengembalikan naskah-naskah itu ke dalam negeri, tapi kita tidak bisa menuntut pihak luar negeri untuk mengembalikannya karena sudah menjadi milik yang sah. Tapi, yang bisa kita lakukan dengan memfotonya kemudian memasangnya di internet sehingga bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk para mahasiswa dan peneliti,” ujarnya.
Launching transliterasi aksara Batak itu ditandai dengan cara penggunaan transtoba kepada para hadirin. Untuk mencoba program itu, Sekdapropsu Drs RE Nainggolan dipersilahkan mengetik komputer yang tersedia menuliskan “selamat datang” dalam bahasa Jerman “welkomme” dalam bentuk huruf Latin. Kemudian di layar komputer itu muncul aksara Batak yang artinya sama. Kemudian Bupati Taput Toluto menuliskan dalam aksara Latin “Horas Tondi Madingin” lalu muncul dalam bentuk aksara Batak secara otomatis. Demikian juga Kordinator Kopertis Wilayah I yang mengetik “Selamat Datang” dalam huruf Latin dan yang muncul di layar aksara Batak yang bentuknya sama persis.
Pak GM: Berbahagialah Kita
DR GM Panggabean dalam sambutannya mengatakan, berbahagialah kita di tengah-tengah kita saat ini ada dua tokoh yang luar biasa, yaitu Prof Uli Kozok, dan Gubernur kita H Syamsul Arifin Silaban SE. Mereka luar biasa, seperti Prof Uli Kozok meluangkan waktunya sedemikian lama dan cintanya begitu besar mengadakan penelitian aksara Batak dan hasilnya sangat spektakuler. Bapak gubernur kita luar biasa, karena baru satu bulan beliau jadi Gubernur Sumut, menurut pendapat Pak GM, beliau telah mampu merubah suasana Sumut.
Dulu, saya lihat Sumut murung seperti hopeless tidak ada harapan. Masyarakat terutama pejabat-pejabat seperti berpikir terus, tapi tidak jelas apa yang dipikirkannya. Dan kita rakyat bertengkar terus tapi tidak jelas apa yang kita pertengkarkan. Kita berjalan terus tapi tidak jelas tujuan yang mau kita capai. Tetapi di bawah kepemimpinan Syamsul Arifin, baru satu bulan beliau menjadi gubernur, kita menjadi ceria, gembira, ketawa, optimis, bahkan ketika pertemuan dengan Presiden SBY beberapa waktu lalu, semua ketawa, terpingkal-pingkal. “Bukan hanya ketawa, kaki undangan pun ikut main di bawah sampai kena ke kaki saya,” kata Pak GM.
Kata Pak GM, itulah suasana yang kita butuhkan sekarang. Ada optimisme, dari pada selama ini tidak jelas, jalan-jalan rusak terus, pupuk hilang terus. Bagaimana kita mengatasi itu, kalau kita sudah pesimis. Tapi dengan modal optimisme di bawah pimpinan Gubsu Syamsul Arifin, kita akan menatap masa depan dengan penuh harapan. “Maka saya sangat bangga memiliki gubernur seperti bapak Syamsul Arifin. Saya sudah kenal bapak sejak dari muda, hubungan kita sangat akrab boleh dikatakan tidak ada satu rahasia di antara kita, tetapi bahwa bapak begitu hebat, saya tidak duga selama ini. Maka saya sangat kagum, luar bisa kagum. Kepada semua orang yang saya jumpai saya ceritakan itu,” ucap Pak GM. Tinggal sekarang menindaklanjuti optimisme itu di lapangan pembangunan.
Pak GM yakin, hasil penelitian dan temuan/rancangan spektakuler yang telah diluncurkan oleh peneliti Batak terkenal Prof Dr Uli Kozok MA tersebut, cukup mengagumkan. Peluncuran sistem komputerisasi aksara Batak ini, menurut Pak GM, telah memberi spirit kepada kita untuk lebih mencintai budaya bangsa. Seperti hari ini ada dari Langkat datang, Deliserdang datang dan kabupaten baru di Tapanuli Selatan juga ada di tengah-tengah kita sekarang. Ini buktinya bahwa budaya sangat effektif sebagai kekuatan pemersatu. Oleh karena itu, melestarikan budaya bangsa sangatlah penting. Kita sekarang memang sudah modern, tapi kita tidak boleh melupakan siapa diri kita, dan dari mana asal kita.
“Dengan system komputerisasi aksara Batak katanya telah membuat aksara Batak terhindar dari kepunahan. Problemnya sekarang adalah, apa selanjutnya. What next? Apakah selesai acaranya ini akan selesai semua. Saya kira kita terpanggil semua, terutama bapak-bapak bupati, walikota atau pemimpin di tanah Batak untuk mem-follow up ini,” kata pak GM kepada hadirin.
Pak GM menyarankan, mulai tahun ajaran baru ini, aksara Batak sebaiknya dimasukkan dalam mata kuliah di Kampus Unita. “Saya juga minta kepada Rektor Unita khususnya Dekan FKIP supaya juga mengajarkan tulisan Batak kepada mahasiswa-mahasiswa calon-calon guru atau PNS mahasiswa yang sudah guru di sana. Dengan demikian tetap terjamin aksara Batak tidak akan punah selamanya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pak GM berharap Prof Kozok satu waktu nanti datang ke Unita sekaligus mengadakan pesta dan mendemonstrasikan ‘andung-andung’. “Jeritan hati kita yang kita tujukan kepada bapak gubernur kita. Karena hanya beliaulah sekarang yang perhatian, saya kira cuma beliaulah sekarang yang bisa membangun Tapanuli. Baru satu bulan menjadi gubernur, sudah berkunjung ke Danau Toba, Samosir dan tidak lupa ke kampungnya Lintongnihuta Silaban. Kepada tokoh agama saya minta mendoakan perjuangan kita ini,” tutup Pak GM.
Tanya Jawab
Dalam sesi tanya jawab yang dipandu Ir Hasudungan Butar-Butar, Bishop Methodist Pdt H Doloksaribu, meminta saran dan pesan dari Prof Kozok agar orang Batak bisa lebih baik lagi, karena Prof Kozok bukan orang Batak dan tentunya akan memberikan penilaian objektif. Karena menurut seorang misionaris yang sudah keliling dunia, orang Batak adalah suku yang paling dinamis di seluruh dunia. Pdt Doloksaribu percaya dengan penilaian ini. “Bukannya bermaksud menyombong diri, oppung saya yang tidak bisa menulis huruf latin, tapi saya bisa lulus dari Amerika dengan pendidikan tertinggi, Jenderal Haposan pun pernah bilang seperti itu ke saya,” ucapnya.
Sementara mantan anggota DPRD Sumut Hitler Siahaan, menanyakan hal apa yang mendorong Prof Kozok hingga menghabiskan waktunya seperempat abad lebih untuk meneliti aksara Batak. Ia juga mengharapkan agar komputer yang akan diciptakan Prof Kozok tidak hanya menuliskan kata, tapi juga huruf alphabet aksara Batak (A,B,C dalam Bahasa Inggris). Ia juga meminta Pak GM yang memiliki tiga universitas agar membuat fakultas dengan jurusan sastra Batak.
Himpun Panggabean MHum menyarankan, agar Prof Uli Kozok mempublikasikan hasil penelitiannya ini di Jurnal-jurnal populer seperti Jurnal terbitan LIPI agar semakin banyak diketahui orang.
Menjawab pertanyaan dari para penanya itu, Prof Kozok menjelaskan, ketertarikannya untuk meneliti aksara Batak awalnya untuk keperluannya sendiri sebagai seorang ilmuwan untuk menulis makalah-makalah ilmiah. Namun kemudian, ia memikirkan alangkah baiknya kalau aksara Batak bukan hanya untuk para ilmuwan, tapi untuk seluruh masyarakat Batak. Dilatarbelakangi hal itulah, akhirnya ia membuat Transtoba yang memungkinkan orang awam bisa belajar aksara Batak dengan mudah.
Dikatakannya, Transtoba memungkinkan siapa saja termasuk orang yang tidak mengetahui aksara Batak dapat menuliskan teks apa saja dan langsung keluar aksara Bataknya. Karena itu melalui rancangannya ini, ia berharap telah memberikan sumbangan yang berarti kepada kebudayaan di Sumatera Utara, khususnya Batak.
Prof Kozok juga mengatakan, aksara Batak adalah tulisan yang cukup sempurna dan tak perlu diubah lagi. Katanya, aksara Batak memang dibuat untuk menulis Bahasa Batak dan untuk tujuan ini boleh dikatakan aksara Batak sudah sempurna sehingga tidak perlu dibumbukan lagi dengan huruf di luar aksara Batak. “Secara kasar sesuai dengan bahasanya, aksara Batak ada 5 varian yaitu Angkola-Mandailing, Toba, Simalungun, Pakpak dan Karo,” jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, temuan aksara Batak sudah pernah diseminarkan di tingkat internasional. Sementara untuk mengembalikan Pustaha Batak kembali ke Indonesia khususnya ke Tapanuli, ia mengatakan akan berupaya perlahan-lahan. Tapi untuk bisa lebih cepat kembali ke Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar.
Menanggapi pertanyaan Pdt Doloksaribu tentang sarannya kepada orang Batak supaya lebih baik, Kozok dengan diplomatis mengatakan, orang Batak jiwanya cukup kuat, tinggal perlu mempertahankan dan menggunakan kebudayaannya.
Di sesi kedua, Martina Sihaloho menanyakan siapa yang pertama sekali menciptakan aksara Batak, apakah para Datu dan kapan aksara Batak pertama kali diciptakan. Pertanyaan yang hampir sama juga diajukan Dr Alexander. Ia menanyakan kemiripan aksara Batak dengan aksara Lampung. Soalnya, ketika ia berkunjung ke Lampung, banyak pihak mengatakan bahwa orang Batak adalah sama dengan orang Lampung.
Menjawab pertanyaan kedua penanya ini, Kozok menjelaskan awal perkembangan bahasa di Sumatera. Menurutnya, di Indonesia terdapat dua jenis tulisan aksara asli yang awalnya berkembang dari India Selatan yaitu aksara Pallua. Kemudian berkembang di wilayah kerajaan Sriwijaya dan Pulau Jawa. Kemudian dalam perkembangannya, aksara Jawa kuno itu menghasilkan aksara Jawa baru dan di Sumatera menghasilkan aksara daerah yang sebutannya sama seperti Surat (aksara) Batak di Sumut, Surat Injon di Kerinci (Jambi), Surat Ulung di Renjanu, Serawai, Lembang, Asmat dan sebagainya.
Aksara Lampung, Tagalok dan Mangyang di Philipina semuanya juga disebut surat seperti surat Batak dan itu bukan suatu kebetulan. “Ini membuktikan bahwa semua tulisan itu memang satu nenek moyang atau satu rumpun,” jelas Kozok.
Dengan perkembangan itu, menurut Kozok, kemungkinan besar aksara Batak awalnya berkembang di Sumatera Selatan di masa Kerajaan Sriwijaya. Buktinya aksara Lampung itu bisa dikatakan mirip dengan aksara Batak. Demikian juga aksara Lampung itu mirip sekali dengan aksara Kerinci.
“Ini menunjukkan bahwa semua aksara itu serumpun dan perkembangannya mulai dari Sumatera Selatan. Dari Sumatera Selatan kita tidak tahu persisnya bagaimana bisa ada kemiripan dengan aksara Batak. Tapi melihat kemiripan ini, aksara Batak itu bisa saja datang dari Selatan, dan itu bisa dibuktikan sangat jelas bahwa aksara Batak lebih dulu berkembang di Mandailing, kemudian ke daerah Uluan, lalu ke Toba, Simalungun, dari Toba ke Pakpak, dari Simalungun ke Tanah Karo, karena ada aksaranya yang dipengaruhi Toba dan Simalungun.Tapi itu susah diterima tokoh-tokoh adat Karo karena menurut mereka asal Batak itu dari Pusuk Buhit sebab dari situlah asal orang Batak,” paparnya.
Kozok mengaku, sampai kini dirinya belum mengetahui siapa yang menciptakan aksara Batak. Namun, katanya, naskah Batak yang sudah ditemukan paling tua berusia 300 tahun tapi kemungkinan masih ada yang lebih tua dari 300 tahun, hanya saja belum ditemukan sampai sekarang. “Kita tahu usia naskah paling tua itu dari koleksi yang ada di museum di Eropa, jadi yang paling lama sekitar 300 tahun. Jadi mustahil bisa menjawab kapan mula-mula aksara Batak itu ada,” paparnya, seraya memperkirakan, bahwa aksara Batak itu diketahui sekitar tahun 1500-an.
Sementara itu, pemerhati budaya Batak dari Langkat Martua Nadapdap, tidak mengkritisi temuan Prof Kozok tersebut. Ia menyatakan sangat merespon temuan ini sekaligus merasa sedih dan bangga, karena orang Batak hanya pandai mengkritik dan sulit menerima pendapat orang lain. Ia juga ingin mengetahui bagaimana caranya mendapatkan buku petunjuk yang dibuat Prof Kozok.
Sementara itu GM Chandra Panggabean dalam kata sambutannya pada pembukaan acara mengatakan, dengan peluncuran program komputerisasi aksara Batak ini, kita harapkan kekhawatiran kita akan punahnya adat istiadat Batak atau aksara Batak sudah terjawab saat ini. Secara khusus panitia menyampaikan, rasa hormat dan apresiasi kepada Prof Dr Uli Kozok MA atas perhatiannya dan kecintaan terhadap aksara dan budaya Batak. Sehingga kita bisa mendapat suatu program yang bisa mempertahankan aksara Batak ke depan.
“Gubsu H Syamsul Arifin Silaban SE telah menunjukkan apresiasinya terhadap pembangunan di kawasan Tapanuli. Beliau telah mengunjungi kawasan Tapanuli sebanyak lima kali, dan dalam waktu dekat akan kembali berkunjung ke Tapanuli, sahabat semua suku itu bukan hanya predikat, sudah dibuktikan beliau,” katanya.
Diulosi
Di penghujung acara, DR GM Panggabean dan ibu mengulosi Gubsu Syamsul Arifin,SE, Prof Dr Uli Kozok,MA dan Kordinator Kopertis Prof DR Zainuddin MA sebagai penyampaian rasa hormat, terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada tiga tokoh tersebut.
Dalam acara penyerahan Ulos tersebut, Pak GM dan ibu didampingi Ir GM Chandra Panggabean dan istri, Rektor US XII Prof Ir MPL Tobing dan istri, Rektor Unita Ir. P. Parapat MSi, Ketua STMIK Sisingamangaraja Ir P. Sianipar MSc, Bishop Gereja Methodist Indonesia Pdt. DR. H Doloksaribu, Praeses HKBP Distrik Medan dan Aceh, Pdt Midian Sirait MTh, anggota DPD-RI Parlindungan Purba SH.
Acara launching komputerisasi Aksara Batak tersebut yang merupakan perpaduan modern dan tradisional, yang panitianya dipimpin Ir GM Chandra Panggabean (Ketua), Ir Hasudungan Butarbutar MSi (Sekretaris) dan Netty Vera Panggabean (Bendahara) telah sukses luar biasa.
Para Pembantu Rektor seperti MJP Sagala SH, MS, para Dekan dan Staf Pengajar di US XII, Unita, STMIK Sisingamangaraja XII dan corps wartawan SIB aktif di Panitia.
Walaupun jumlah tamu yang datang melebihi dari jumlah yang diundang, sebab ada yang datang berombongan namun semua dapat diatur dengan baik oleh Seksi Tamu yang diketuai Dra Suryati Sitepu MSi.
Ir Hasudungan Butarbutar MSi dan Puket I STMIK-SM XII Drs Marihat Situmorang MKom, yang bertindak sebagai moderator telah berhasil memandu dengan baik dan memuaskan, acara tanya jawab dengan Prof Uli Kozok.
Pembantu Rektor I Unita yang bertindak sebagai MC telah berhasil membuat acara itu, lancar, nyaman dan penuh sukacita.
Dia juga langsung memimpin semua hadirin menyanyikan lagu: “Oo Tano batak” dipadukan dengan lagu “Nyiur melambai” yang dinyanyikan dengan syahdu dan penuh haru tanda cinta yang mendalam kepada Tano Batak dan Indonesia.
Selesai menyanyikan lagu tersebut, Bishop Gereja Methodist Indonesia Pdt DR H. Doloksaribu yang meraih gelar Doktornya di Amerika, berkata kepada Pak GM: “Setiap kali saya menyanyikan lagu Oo Tano Batak ini, saya selalu terharu dan ingin meneteskan air mata…”
Gembira karena acara tersebut sukses, maka para Dosen dan sebagian dari tamu tidak langsung pulang. Tetapi asyik ikut bergembira ria, menyanyi bersama artis Juni Marpaung di lantai I Kampus Universitas Sisingamangaraja yang ber-AC. (M17/M28/M35/M3/R1/d)
Selasa, 30 September 2008
Jumat, 19 September 2008
Kode Etik
Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat
Kamis, 18 September 2008
PERATURAN DEWAN PERS
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindunganterhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;
b. bahwa belum terdapat Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
c. bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindunganwartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawanyang bersifat nasional;
d. bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalammemperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Persuntuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.
Mengingat :
a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang KeanggotaanDewan Pers tahun 2006– 2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers,dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Jakarta, 28 April 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Dewan Pers tentang Standar PerlindunganProfesi Wartawan.
PERTAMA :
Mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawansebagaimana terlampir.
KEDUA :
Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satupedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
KETIGA :
Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.Ditetapkan di: JakartaPada tanggal 28 April 2008Ketua Dewan Pers,dtoProf. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWANSTANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN KEMERDEKAAN
menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasimanusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telahmemilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran danpendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satuwujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikirandan pendapat.Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalammenjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum darinegara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar
Perlindungan ProfesiWartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untukwartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasjurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindunganhukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistikmeliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakkekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, sertatidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflikwajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhisyarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yangberkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yangtelah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakanidentitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dandiberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakilioleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telahdipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungisumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untukmembuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindunganterhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;
b. bahwa belum terdapat Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
c. bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindunganwartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawanyang bersifat nasional;
d. bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalammemperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Persuntuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.
Mengingat :
a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang KeanggotaanDewan Pers tahun 2006– 2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers,dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Jakarta, 28 April 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Dewan Pers tentang Standar PerlindunganProfesi Wartawan.
PERTAMA :
Mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawansebagaimana terlampir.
KEDUA :
Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satupedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
KETIGA :
Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.Ditetapkan di: JakartaPada tanggal 28 April 2008Ketua Dewan Pers,dtoProf. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWANSTANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN KEMERDEKAAN
menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasimanusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telahmemilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran danpendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satuwujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikirandan pendapat.Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalammenjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum darinegara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar
Perlindungan ProfesiWartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untukwartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasjurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindunganhukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistikmeliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakkekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, sertatidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflikwajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhisyarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yangberkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yangtelah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakanidentitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dandiberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakilioleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telahdipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungisumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untukmembuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Langganan:
Postingan (Atom)

