Kamis, 18 September 2008

PERATURAN DEWAN PERS

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindunganterhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;
b. bahwa belum terdapat Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
c. bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindunganwartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawanyang bersifat nasional;
d. bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalammemperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Persuntuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.

Mengingat :
a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang KeanggotaanDewan Pers tahun 2006– 2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers,dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Jakarta, 28 April 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Dewan Pers tentang Standar PerlindunganProfesi Wartawan.
PERTAMA :
Mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawansebagaimana terlampir.
KEDUA :
Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satupedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
KETIGA :
Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.Ditetapkan di: JakartaPada tanggal 28 April 2008Ketua Dewan Pers,dtoProf. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran:

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWANSTANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN KEMERDEKAAN

menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasimanusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telahmemilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran danpendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satuwujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikirandan pendapat.Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalammenjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum darinegara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar

Perlindungan ProfesiWartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untukwartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasjurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindunganhukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistikmeliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakkekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, sertatidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflikwajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhisyarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yangberkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yangtelah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakanidentitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dandiberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakilioleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telahdipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungisumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untukmembuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008

Tidak ada komentar: